Jayapura (Antara Papua) - Kantor Staf Presiden mengklaim telah menyediakan akses pengaduan melalui pesan singkat bagi masyarakat di wilayah yang sulit menangkap jaringan internet, seperti sejumlah wilayah di Provinsi Papua.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Mas Muhammad Gibran Sesunan, di Jayapura, Jumat, mengatakan hingga kini beberapa wilayah di Papua masih menghadapi kendala terkait pelaksanaan sistem pengaduan daring (online) baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun kondisi geografis.
"Jika tidak semua wilayah terakses internet maka kami mengembangkan aplikasi ini seluas-luasnya dengan membuat kanal-kanal sesuai dengan kondisi daerah dan masyarakat setempat," katanya.
Menurut Gibran, jika jaringan internetnya susah, maka setidaknya bisa mengirimkan pesan singkat dengan cara mengetik PAPUA spasi ADUAN dan dikirim ke 1708.
"Nantinya pesan singkat tersebut akan masuk ke tim pengelolaan aduan yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan Pemprov Papua sudah membentuk tim koordinasi pengelola aduan, dan sudah memiliki penanggungjawabnya pada dinas-dinas, instansi, dan biro-biro untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
"Semuanya melalui sistem tersebut di mana dapat terpantau siapa yang berwenang dan sejauh mana kewenangannya, itu juga sudah bisa diakses," katanya lagi.
Dia menambahkan peran pemerintah pusat dalam hal ini hanya untuk pembinaan, sedangkan untuk pengawasan, monitoring dan evaluasi diserahkan ke masing masing pemprov. (*)
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Mas Muhammad Gibran Sesunan, di Jayapura, Jumat, mengatakan hingga kini beberapa wilayah di Papua masih menghadapi kendala terkait pelaksanaan sistem pengaduan daring (online) baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun kondisi geografis.
"Jika tidak semua wilayah terakses internet maka kami mengembangkan aplikasi ini seluas-luasnya dengan membuat kanal-kanal sesuai dengan kondisi daerah dan masyarakat setempat," katanya.
Menurut Gibran, jika jaringan internetnya susah, maka setidaknya bisa mengirimkan pesan singkat dengan cara mengetik PAPUA spasi ADUAN dan dikirim ke 1708.
"Nantinya pesan singkat tersebut akan masuk ke tim pengelolaan aduan yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua," ujarnya.
Dia menjelaskan Pemprov Papua sudah membentuk tim koordinasi pengelola aduan, dan sudah memiliki penanggungjawabnya pada dinas-dinas, instansi, dan biro-biro untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
"Semuanya melalui sistem tersebut di mana dapat terpantau siapa yang berwenang dan sejauh mana kewenangannya, itu juga sudah bisa diakses," katanya lagi.
Dia menambahkan peran pemerintah pusat dalam hal ini hanya untuk pembinaan, sedangkan untuk pengawasan, monitoring dan evaluasi diserahkan ke masing masing pemprov. (*)