Biak (Antara Papua) - Berkas perkara tindak pidana korupsi penyelewengan beras untuk rakyat sejahtera (rastra) di Distrik Padaido Kabupaten Biak Numfor, Papua, dilimpahkan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura untuk disidangkan pada Senin (8/5).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Numfor Cahyana Bagus Sudiartha didampingi Kasi Intelijen Salemuddin dihubungi di Biak, Sabtu, membenarkan berkas dakwaan tiga tersangka korupsi penyalagunaan rastra Distrik Padaido tahun 2015 sudah masuk Pengadilan Tipikor Jayapura.

Dalam kasus itu, dengan tiga tersangka penyelewengan rastra di Distrik Padaido, Kabupaten Biak Numfor, Papua, yaitu SM (kepala distrik), DP (staf distrik), dan AB (oknum anggota Polri).

"Tiga terdakwa korupsi rastra itu sudah dikirim ke Lapas Abepura untuk persiapan menghadapi sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jayapura diagendakan Senin 8 Mei," ujarnya pula.

Ia menyebutkan dalam dakwaan korupsi rastra Distik Padaido, tiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Cahyana mengatakan akibat perbuatan penyelewengan korupsi rastra dilakukan ketiga tersangka SM, AB, dan RD sebanyak 856 karung/sak mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Numfor akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujanya.

Berdasarkan data, dalam kurun waktu 14 hari penyidik Kejaksaan Negeri Numfor telah menahan sembilan pelaku tindak pidana korupsi, terdiri tiga tersangka penyelewengan rastra Distrik Padaido, tiga tersangka korupsi pembangunan perikanan Biak, dan tiga tersangka korupsi dana bencana alam BPBD Kabupaten Supiori tahun 2014, serta eksekusi putusan MA terpidana korupsi pengadaan mobil Bappeda Supiori FG. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024