Timika (Antara Papua) - Ketua KPU Kabupaten Mimika Theodora Ocepina Magal menskors Rapat Pleno Terbuka Penetapkan perolehan kursi partai politik serta penetapan calon terpilih anggota DPRD periode 2014-2019 yang digelar di Timika, sejak Rabu (10/5) pukul 20.00 WIT.

Rapat yang telah berjalan selama kurang lebih lima jam hingga 01.10 WIT Kamis (11/5) dini hari tersebut diskors dan akan dilanjutkan pada 16 Mei 2017, kata Ketua KPU Kabupaten Mimika Theodora Ocepina Magal.

Menurut dia, rapat tersebut terpaksa diskors menyusul protes para saksi dari 12 partai politik yang meminta KPU menunjukkan dokumen asli hasil rekapitulasi suara partai politik dan calon legislatif yang dibacakan pada saat rapat itu berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Legislatif Mimika pada 19 April 2016.

"Rapat pleno terbuka ini kami skors hingga lima hari ke depan. Rapat pleno akan kembali degelar pada 19 April 2017," kata Theodora.

Ia mengatakan, skors selama lima hari tersebut bertujuan agar memberikan waktu kepada KPU Mimika untuk menunjukkan dokumen asli hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dan perolehan kursi dari KPU Provinsi Papua.

Pasalnya dokumen yang dibacakan tersebut adalah salinan hasil rekapitulasi yang diragukan keasliannya oleh para saksi dari 12 partai politik.

KPU Mimika menggelar rapat pleno ulang penetapan 35 anggota DPRD masa bakti 2014-2019 lantaran SK Gubernur Papua tentang pelantikan anggota DPRD sebelumnya pada 2015 telah dicabut oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 19 Desember 2016.

Gubernur Papua Lukas Enembe mencabut kembali SK pelantikan 35 anggota DPRD Mimika pada 2015 lantaran kalah dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Jayapura melawan sejumlah caleg terpilih yang tidak terakomodasi dalam SK KPU Mimika Nomor 17 tahun 2014.

Untuk itu Rapat pleno KPU Mimika tersebut terkait penyempurnaan SK KPU Mimika Nomor 01/Kpts/KPU -MMK/031.434172/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang penetapan hasil perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2014.

Rapat pleno ulang itu juga sebagai tindak lanjut atas putusan PTUN Jayapura yang telah membatalkan SK Gubernur Papua tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika.

Staf ahli DPRD Mimika, Willy Dekme menilai skors selama lima hari yang telah diputuskan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika tidak lazim. Ia berharap agar pada rapat itu KPU setempat dapat menetapkan keanggotaan DPRD Mimika mengingat sejumlah agenda daerah di antaranya pembahasan APBD dan non-APBD secapatnya harus dilaksanakan.

Lebih dari pada itu, sejumlah hal teknis lainnya juga dapat mempengaruhi pelaksanaan rapat pleno lanjutan mengingat keterbatasan anggaran KPU saat ini. Pasalnya untuk penyelenggaraan rapat kali ini, KPU mendapat dukungan dana dari Pemkab Mimika sebanyak Rp400 miliar lantaran KPU sama sekali tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan rapat tersebut. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024