Wamena (Antara Papua) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Provinsi Papua, menangkap seorang warga yang diduga telah membuat dan mengedarkan puluhan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan pemalsuan KTP baru diketahui setelah seorang warga yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres.

"Dengan kecurigaan tersebut, anggota reskrim bersama korban (yang mau membuat SKCK) menuju Gang Mata Air, Jalan Yos Sudarso untuk mencari pelaku di rumahnya dan mengamankan tersangka yang merupakan ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua berinisial YK," kata Yan.

Anggota polres, lanjut dia, juga mengamankan barang bukti berupa laptop serta alat cetak KTP yang digunakan oleh tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah membuat puluhan KTP baik untuk warga Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Lanny Jaya serta Kabupaten Jayawijaya.

"Pasti lebih banyak dan kita akan lihat dari laptop yang kita sita, semoga di situ dokumennya tidak terhapus sehingga bisa diketahui beberapa ratus atau ribu KTP yang sudah dikeluarkan," katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaku hanya bermodalkan laptop dan alat cetak atau `printer`, dan polisi menghawatirkan dengan aksi tersebut bisa juga dilakukan pencetakan uang palsu.

"YK kita tetapkan menjadi tersangka dengan pelanggaran Undang-Undang 263 KHUP yakni sengaja melakukan perbuatan pemalsuan dokumen negara khususnya KTP," katanya.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jayawijaya tentang KTP yang dipegang oleh salah satu korban saat hendak membuat SKCK, namun oleh disdukcapil dikatakan itu palsu sebab selama satu tahun terakhir belum dikeluarkan KTP. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024