Timika (Antara Papua) - Sebanyak 35 orang legislator di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sepakat untuk menyurati Mendagri Tjahjo Kumolo terkait hasil rapat pleno KPU Mimika tentang penetapan keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019, yang digelar 10 Mei 2017.

"Kami segera mengirimkan surat kepada Mendagri dan melampirkan hasil pleno KPU Mimika pada 18 Mei 2017 tentang penetapan keanggotaan DPRD Mimika," kata Ketua DPRD Mimika terpilih berdasarkan pleno KPU Mimika, Elminus Mom di Timika usai rapat pleno di Timika, Jumat.

Hal tersebut, kata Elminus, merupakan tindak lanjut dari surat yang telah diserahkan KPU Mimika tentang hasil pleno penetapan keanggotaan DPRD Mimika kepada Bupati Mimika yang diterima oleh Bagian Umum Setkab Mimika dan Pimpinan DPRD Mimika melalui Sekretariat Dewan (Setwan) dan diserahkan langsung oleh Ketua KPUD Mimika, Theodora Ocepina Magal di Timika, Rabu (24/5).

Sementara itu, rapat pleno penetapan keanggotaan DPRD Mimika pada 18 Mei 2017 tersebut merupakan tindak lanjut KPU Mimika atas surat KPU RI tertanggal 10 Februari 2017.

Elminus juga mengatakan bahwa selain melampirkan hasil pleno KPU Mimika, pihaknya juga akan melampirkan hak-hak ke-35 anggota DPRD yang hingga kini belum terbayarkan.

Terkait pengaktifan kembali ke-35 anggota DPRD pasca putusan PTUN Jayapura pada akhir 2016 lalu, kata Elminus, bahwa setelah KPU Mimika menetapkan keanggotaan DPRD pada 18 Mei 2017 lalu dengan otomatis DPRD Mimika kembali aktif.

Ia juga mengatakan bahwa ke-35 anggota DPRD yang telah ditetapkan mulai aktif berkantor pekan depan sehingga diharapkan staf pada Sekretariat Dewan untuk kembali bertugas seperti biasa. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024