Timika (Antara Papua) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, Provinsi Papua mulai melakukan pencetakan dokumen-dokumen kependudukan selama satu tahun sejak 21 April 2016 tidak dapat dicetak lantaran diblokir oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah mulai mencetak sejumlah dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta perkawinan, dan akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Mimika yang baru John Wicklif Tegai, di Timika, Senin.

John resmi menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Mimika menggantikan pejabat lama Bartholomeus Kunong pada Rabu (24/5).

John sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dusdukcapil Mimika sebelum diganti oleh Bartholomeus. Namun karena pergantian pejabat dinilai oleh Dirjen Dukcapil tidak sesuai prosedur, maka jaringan administrasi kependudukan sengaja diblokir.

Hal tersebut menyebabkan Disdukcapil Mimika tidak dapat menerbitkan hampir semua dokumen kependudukan termasuk KTP elektronik.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Bupati akhirnya kembali mengangkat John Wicklif menggantikan Bartolomeus agar jaringan administrasi kependudukan dapat kembali dibuka oleh Dirjen Dukcapil.

"Sebenarnya sejak Rabu (24/5), setelah Sertijab itu jaringan sudah terbuka namun ada kendala teknis sehingga baru hari ini dokumen-dokumen kependudukan kami cetak," ujar John.

John juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat mencetak KTP elektronik lantaran blangko masih harus diambil di Dirjen Dukcapil.

"Kami harapkan dalam waktu tidak lama kami bisa ke Jakarta untuk ambil blangko KTP elektronik, sehingga masyarakat segera memiliki KTP elektronik," katanya lagi.

Namun John belum dapat memastikan berapa banyak blangko yang akan diperoleh. Pihaknya akan berusaha agar blangko yang diperoleh sesuai dengan jumlah surat keterangan pengganti KTP elektronik yang telah dikeluarkan.

John juga berharap agar masyarakat yang telah mengurus dokumen kependudukan dapat bersabar, mengingat banyak dokumen yang harus dicetak dan ditandatangani olehnya.

"Akta kelahiran saja kami harus cetak 8.000, belum lagi dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga yang semuanya harus saya tanda tangani satu per satu," kata John pula. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024