Timika (Antara Papua) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar menegaskan akan memproses secara tegas oknum anggota Polres Mimika yang terlibat mendukung aksi pencurian solar milik PT Freeport Indonesia.

Ditemui usai acara buka puasa bersama dengan umat muslim di Mimika bertempat di Gedung Serba Guna Masjid Agung Babussalam Timika, Kamis, Kapolda Papua mengatakan oknum polisi berinisial CK itu sudah diproses oleh Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika.

"Sudah diperiksa oleh Propam. Yang jelas mekanisme hukum harus berjalan," kata Boy Rafli.

Mantan Kadiv Humas Polri itu menegaskan jika dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yang merusak citra institusi kepolisian maka CK bisa diberhentikan.

"Kalau perlu jika nanti dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri, yah kita berhentikan. Masih banyak orang yang ingin menjadi polisi," kata Boy Rafli.

CK yang berpangkat Brigadir Polisi diketahui terlibat pencurian solar milik PT Freeport bersama empat warga sipil lainnya di Mil 11 dekat Jembatan Cargo Dok Pelabuhan Portsite Amamapare, Mimika Timur Jauh, Selasa (6/7) malam.

Empat warga yang ikut bersama-sama mencuri solar Freeport tersebut masing-masing berinisial AR, MK, TA dan HS.

CK bersama rekan-rekannya itu kini mendekam di sel tahanan Polres Mimika.

"Tersangka seluruhnya berjumlah lima orang. Mereka dikenakan Pasal Pasal 363 ayat (4e) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan.

Dalam melakukan aksinya itu, para tersangka menggunakan peralatan las untuk memotong pipa solar Freeport, tabung oksigen dan Elpiji.

Aksi mereka diketahui warga kampung di sekitar lokasi tersebut. Melihat sejumlah orang sedang memotong pipa solar Freeport, warga berteriak-teriak.

Para pelaku seketika langsung kabur masuk ke hutan dan meninggalkan peralatannya di lokasi tersebut.

Warga kemudian menangkap empat pelaku saat melintas di Kampung Ayuka pada Rabu (7/6) pagi dan selanjutnya melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024