Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menyiapkan proses pencairan dana desa tahap dua pada April 2024
"Kami sedang mendorong 257 kepala kampung bisa mengajukan pencairan dana desa tahap dua supaya dapat digunakan membiayai program pembangunan masyarakat di kampung setempat," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung I Putu Wiadnyana di Biak, Kamis.
Putu menyebut, syarat kepala kampung dapat cairkan dana desa tahap dua harus menyampaikan laporan dana desa tahap pertama.
Putu mengatakan, DPMK punya jadwal pencairan dana desa pada 2024.
"Ya, untuk tahap dua dapat dicairkan. Harapan kami penyaluran dana desa tahap dua bisa lebih cepat rampung pada April 2024," sebut Putu.
Dia berharap, jika dana desa sudah dicairkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung
Putu Wiadnyana mengajak para 257 Kampung taat dengan peraturan dalam menggunakan dana desa guna mencegah penyimpangan di lapangan.
"Hindari sekecil apapun kesalahan dalam mengelola dana desa sehingga terhindar dari kasus hukum," pesannya.
Putu mengingatkan proses pencairan dana desa dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi salah satunya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu tahun 2024.
Berdasarkan data transfer keuangan daerah untuk alokasi dana desa di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2024 mencapai sebesar Rp190 miliar lebih untuk 257 kampung.