Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara melimpahkan berkas perkara beserta tersangka untuk empat kasus kejahatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Perwira Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra ketika mendampingi Kanit Reskrim Polsek Japut Ipda Jetny Sohilait di Jayapura, Rabu mengatakan berkas perkara keempat kasus beserta tersangkanya diserahkan ke JPU.

"Jadi, setelah melakukan proses penyidikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dari masing-masing perkara maka JPU menyatakan empat perkara tersebut dinyatakan lengkap sehingga ditindaklanjuti dengan pelimpahan," katanya.

Ia menjelaskan keempat pelaku yang dilimpahkan itu adalah BA (43) warga Jalan Sungai Tami Dok VIII Atas, terlibat kasus perbuatan cabul pada 14 April 2017 di Dok VIII Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Berikut VA (24), warga Dok VIII Bawah, terlibat kasus pencurian motor (Curanmor) di depan Kantor Distrik Jayapura Utara pada 13 Februari 2017 dan ditangkap oleh penyidik pada 17 April 2017.

Sementara, pelaku ES (55), warga belakang Rusunawa Dok 9, Distrik Jayapura Utara, terlibat kasus penganiayaan pada 19 April 2017, dengan cara memukul korban di rumahnya di Kompleks Rusunawa Pasar Inpres Dok 9, Distrik Jayapura Utara.

"Sedangkan pelaku DW (23) warga Doyo Baru Sentani, Kabupaten Jayapura terlibat kasus Curanmor di pertigaan Mandala Dok V dan di tangkap pada 19 Mei 2017," katanya.

Yahya menambahkan setelah dilimpahkan kasus tersebut kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura maka tugas penyidik polisi sudah selesai, selanjutnya para pelaku menunggu proses persidangan atas perkara yang dilakukan. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024