Timika (Antara Papua) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tahun 2017 secara resmi ditetapkan dengan nilai Rp2,9 triliun.

"Total APBD kita 2017 sebesar Rp2,9 triliun mengikuti APBD Perubahan 2016," kata Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di Timika, Senin.

Setelah penantian panjang dan tarik ulur dasar hukum penetapan, APBD Mimika 2017 akhirnya ditetapkan menggunakan Peraturan Bupati Mimika dan tidak melalui pembahasan di DPRD Mimika. APBD Mimika 2017 tidak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sementara itu, kata Eltinus, penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD akan diserahkan pada Selasa (20/6) pascamutasi pejabat eselon yang akan dilaksanakan pada Senin (19/6) pukul 14.00 WIT.

Alokasi APBD 2017 terbesar dikucurkan kepada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp450 miliar. Jumlah tersebut sebenarnya mengalami penurunan dari alokasi sebelumnya yaitu Rp600 miliar.

Sementara alokasi untuk Dishubkominfo sebesar Rp300 miliar atau tidak mengalami perubahan termasuk alokasi untuk pendidikan dan kesehatan.

Kendati waktu efektif pelaksanaan anggaran hanya tersisa lima bulan sejak penetapan, Eltinus Optimis APBD akan terserap dengan baik.

Untuk mengantisipasi rendahnya serapan anggaran maka Eltinus telah menginstruksikan kepada masing-masing SKPD untuk tidak melakukan proyek fisik baru kecuali pembangunan fisik lanjutan tahun-tahun sebelumnya.

"Kami optimis serapan anggaran itu di lima bulan sisa ini akan baik. Pembangunan fisik yang baru tidak akan dilakukan kecuali pembangunan fisik lanjutan tahun lalu," kata Eltinus. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024