Wamena (Antara Papua) - Provos Polres Jayawijaya, Provinsi Papua, tengah memeriksa oknum polisi yang dilaporkan melakukan penganiayan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Pasar Potikelek, yang terjadi pada Jumat (16/6).

"Kemarin sore yang bersangkutan sudah diperiksa oleh provos dan akan kami tindak lanjuti persoalan ini. Benar kejadian itu, namun tidak separah yang diinformasikan. Pelakunya hanya satu orang," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin.

Ia mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi karena korban mengambil batu dan melempar pos polisi serta menghalangi pedagang dan pembeli yang mencari kebutuhan bulan Ramadhan di pasar Potikelek, Wamena.

"Jadi anak ini bukan dilihat dari usianya 15 tahun, tetapi perilaku yang dilakukan sudah melebihi karakter orang dewasa sehingga dipanggil namun melawan akhirnya diamankan," katanya.

Kapolres memastikan oknum polisi bersangkutan akan menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.

"Sekalipun pihak korban tidak buat laporan polisi, kami akan tindak sebagai kewajiban dalam pengawasan kepada anggota. Oknum itu sementara diperiksa untuk membuktikan segala-galanya," katanya.

Sebelumnya, seorang remaja bernama Albert Nawipa (15) harus dilarikan ke RSUD untuk menjalani perawatan karena hidungnya beradah setelah dianiaya oknum polisi.

"Pihak keluarga menyampaikan bahwa saat itu Albert Nawipa (korban) dipukul dan disuruh membersihkan pos yang ada di Pasar Potikelek, sehingga mereka (keluarga) yang melihat dia bekerja langsung menyuruhnya pulang. Namun setelah tiba di rumah hidung anak ini berdarah dan tidak henti-henti akhirnya di bawah ke RSUD," kata Yance Tenoey, dari Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum dan HAM Jayawijaya. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024