Jayapura (Antara Papua) - Kepala Kepolisian Resor Jayapura,Papua, AKBP Gustav Urbinas mengatakan telah menetapkan oknum polisi berinisial PT sebagai tersangka pelaku pembunuhan.

Polisi tersangka pembunuh itu bakal dikenakan pasal berlapis, karena telah membunuh seorang wanita bernama Fitri Diana di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, pertengahan Mei 2017.

Pasal tuntutan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan, pasal 306 yakni tidak memberikan pertolongan kepada orang yang wajib di tolong dimana status tersangka adalah anggota polisi dan ketiga adalah pasal 359 tentang kelalaian, katanya.

Penetapan tersangka PT, kata Gustav telah dilakukan sejak Sabtu (17/6) dan telah ditahan guna proses hukum selanjutnya, sedangkan mengenai motif pembunuhan diduga dilatar belakangi persoalan cinta.

"Motifnya pertengkaran yang berujung kematian, adalah hubungan kekasih dan timbul emosi, lalu ada spontanitas penganiayaan," katanya.

Gustav juga menyampaikan dalam kasus tersebut belum ditemukan ada keterlibatan pihak lain, namun hal itu tetap didalami.

"Sementara ini belum terungkap dengan orang lain, artinya pelaku melakukan sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa ada yang ikut membantu untuk menganiaya ataupun membantu mengaburkan kejadian, karena hingga kini barang bukti alat tajam yang digunakan untuk membunuh korban belum ditemukan,"katanya.

"Tersangka PT diancam dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara dan sementara ini mendekam di tahanan Mapolres Jayapura, sambil mengunggu pelimpahan berkas ke JPU,"katanya lagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024