"Pelaku ditangkap pada Kamis (18/4), lalu proses dikembangkan dalam penyidikan," kata Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dia mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bila di kompleks perumahan di Pikhe Wamena terdapat tempat produksi minuman beralkohol lokal ilegal.
Dari laporan tersebut, anggota pun meluncur ke TKP dan ternyata laporan itu benar sehingga barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Wamena Kota.
Saat di TKP, pemilik tempat pembuatan minuman lokal beralkohol tidak ada sehingga anggota menghubungi melalui telepon selulernya dan yang bersangkutan langsung ke Polsek Wamena Kota.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diproses di Polsek Wamena Kota untuk proses lebih lanjut," kata Najamudin.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah drum dengan kapasitas 200 liter warna biru, satu buah dandang dengan pipa penyulingan, tiga batang pipa besi, kompor, galon berisi sekitar 19 liter minuman beralkohol jenis CT, beserta bahan mentah pembuatan CT.
"Kami berterima kasih kepada warga yang peduli terhadap lingkungan dengan melaporkan adanya tempat pembuatan minuman lokal beralkohol serta berharap makin banyak yang sadar dan melaporkan bila ada yang mencurigakan di sekitarnya," harap AKP Najamudin.