Jayapura (Antara Papua)- Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mengusulkan sebanyak 51 nara pidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijiriyah

"Di Lapas Abepura itu ada sekitar 80 orang warga binaan yang muslim, tetapi yang berhak kita usulkan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 51 orang," kata Kepala Lapas Abepura, Bagus Kurniawan di Jayapura, Kamis.

Dari 51 narapidana yang diusulkan itu, katanya, satu orang diantaranya terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Lima puluh orang yang diusulkan pidana umum, satu orang kasus tindak pidana korupsi. Jadi ada 51 orang yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri," ujarnya.

Remisi yang diusulkan beragam. Untuk satu orang kasus tipikor itu diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

"Jadi besaran remisi yang diusulkan adalah satu bulan, ada yang 15 hari sesuai dengan tingkatannya," ujar Bagus.

Ia mengatakan, remisi hanya diberikan terhadap warga binaan Lapas yang telah menerima vonis hukuman dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Menurut dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua terkait penyerahan remisi.

"Kita sementara ini lagi koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terkait penyerahan remisi nanti, biasanya habis sholat Idul Fitri kita bacakan remisi itu dan kita serahkan secara simbolis pada pukul 08.00 WIT," ujar Bagus.

Ia menambahkan, total keseluruhan narapidana dan tahanan di Lapas Abepura sebanyak 494 orang. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024