Jayapura (Antara Papua)- Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua mengusulkan empat orang anak untuk mendapatkan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2017

"Kita akan usulkan remisi anak untuk Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2017 nanti," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura, Bagus Kurniawan di Jayapura.

Menurut dia, pihaknya mengusulkan anak-anak yang menjalani pidana di Lapas Abepura dan dinilai bisa mendapatkan remisi anak pada momentum peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli nanti. "Di Lapas Abepura ini ada empat orang anak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi anak," ujarnya.

Besaran remisi anak yang diusulkan yakni pengurangan masa tahanan selama lima belas hari. "Total anak yang hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Abepura sebanyak 18 orang anak baik tahanan maupun narapidana," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada remisi anak untuk hari raya Lebaran 2017 karena rata-rata anak yang menjalani hukuman di Lapas Abepura beragama nasrani.

Sejarah Hari Anak Nasional Nasional - Hari Anak merupakan event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai negara di belahan dunia.

Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni, sedangkan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November. Tanggal tersebut diumumkan oleh PBB sebagai hari anak-anak sedunia.

Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Peringatan Hari Anak bertujuan untuk menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.(*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024