Jayapura (Antara Papua) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua melakukan razia narkoba di setiap sekolah yang ada diwilayah setempat.
"Kami bekerja sama baik dengan BNN Papua dan juga dengan kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan razia narkoba di sekolah-sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura I Wayan Mudiyasa di Jayapura, Rabu.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga selalu membekali setiap sekolah terutama guru bimbingan konseling, wali kelas, dan wakasek kesiswaan agar bergandengan tangan untuk memerangi narkoba.
"Agar di sekolah-sekolah itu semuanya bebas narkoba, lebih baik kita mencegah dari awal daripada pengguna baru kita cegah, nah itu kita bentengi betul-betul," ujarnya.
Selama jam pelajaran, lanjut dia, misalnya dari jam tujuh sampai jam dua atau jam tiga, siswa tidak diijinkan keluar kelas, ini untuk menguransi aktivitas pergaulan siswa dengan masyarakat yang kedapatan pengedar ganja.
Mudiyasa menuturkan, Pemerintah Kota Jayapura sudah mencanangkan bahwa semua peserta didik setempat bebas narkoba, tidak boleh positif menggunakan narkoba pada saat usia anak-anak.
"Untuk mengetahui bahwa siswa itu pengguna narkoba atau tidak setelah berada di sekolah, silakan sekolah memanggil BNN atau bekerja sama dengan pihak manapun untuk tes urine anak-anak," ujarnya.
"Kita wajibkan semua anak-anak dari umur 7 tahun sampai 19 tahun wajib sekolah," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, yang dimaksud dengan wajib sekolah itu yakni anak yang mengonsumsi atau menggunakan narkoba sebelumnya harus sekolah, namun harus direhabilitasi. (*)
"Kami bekerja sama baik dengan BNN Papua dan juga dengan kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan razia narkoba di sekolah-sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura I Wayan Mudiyasa di Jayapura, Rabu.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga selalu membekali setiap sekolah terutama guru bimbingan konseling, wali kelas, dan wakasek kesiswaan agar bergandengan tangan untuk memerangi narkoba.
"Agar di sekolah-sekolah itu semuanya bebas narkoba, lebih baik kita mencegah dari awal daripada pengguna baru kita cegah, nah itu kita bentengi betul-betul," ujarnya.
Selama jam pelajaran, lanjut dia, misalnya dari jam tujuh sampai jam dua atau jam tiga, siswa tidak diijinkan keluar kelas, ini untuk menguransi aktivitas pergaulan siswa dengan masyarakat yang kedapatan pengedar ganja.
Mudiyasa menuturkan, Pemerintah Kota Jayapura sudah mencanangkan bahwa semua peserta didik setempat bebas narkoba, tidak boleh positif menggunakan narkoba pada saat usia anak-anak.
"Untuk mengetahui bahwa siswa itu pengguna narkoba atau tidak setelah berada di sekolah, silakan sekolah memanggil BNN atau bekerja sama dengan pihak manapun untuk tes urine anak-anak," ujarnya.
"Kita wajibkan semua anak-anak dari umur 7 tahun sampai 19 tahun wajib sekolah," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, yang dimaksud dengan wajib sekolah itu yakni anak yang mengonsumsi atau menggunakan narkoba sebelumnya harus sekolah, namun harus direhabilitasi. (*)