Timika (Antara Papua) - Sebanyak 380 ketua rukun tetangga dari 1.120 RT di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dipastikan kembali tidak dapat menerima honorarium tahun 2017 dari pemerintah setempat, karena anggarannya tidak tercantum.

Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Setkab Mimika, Robert Kambu di Timika, Kamis mengatakan, pihaknya tidak dapat membayar honorarium 380 ketua RT setempat lantaran anggarannya tidak diakomodir dalam Dokumen Penggunaan Anggaran Bagian Pemerintahan Kampung 2017.

Persoalan tidak diakomodirnya anggaran 380 ketua RT itu sudah dialami pihak Bagian Pemerintahan Kampung Setkab Mimika sejak 2016. Hal tersebut dikarenakan terjadinya pemekaran banyak RT di beberapa distrik di wilayah itu.

"Tahun lalu juga sama, honorarium 380 ketua RT tidak bisa terbayarkan karena anggarannya tidak diakomodir dalam APBD, dan terulang lagi tahun ini. Sedangkan tahun ini kami hanya bisa membayar honorarium 740 ketua RT yang tercantum anggarannya," tuturnya.

Menurut Robert persoalan tersebut sudah disampaikan kepada tim anggaran Pemkab Mimika sehingga dapat diakomodir dalam APBD 2017 namun lantaran APBD Mimika 2017 ditetapkan menggunakan Perbub maka pagu anggaran 2016 juga digunakan pada tahun ini sebagai acuannya.

"Itu memang penetapannya melalui DPRD tapi kali ini penetapannya melalui Perbub sehingga tidak bisa diubah," kata Robert.

Pemkab Mimika melalui Bagian Pemberdayaan Kampung Setkab Mimika menganggarkan honorarium setiap bulannya kepada masing-masing ketua RT sebesar Rp600 ribu. Honorarium tersebut dibayarkan oleh Bagian Pemkam setiap triwulan.

"Setiap triwulan satu ketua RT dapat honorarium sebesar Rp1.800.000 dari Pemkab Mimika," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor :
Copyright © ANTARA 2024