Jayapura (Antara Papua) - Tim Opsnal dari Polres Jayapura, Jumat, menangkap AW (23) atas dugaan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di depan Hotel Metta Star, Sentani, Kabupaten Jayapura, 22 Juni lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol. A.M. Kamal di Kota Jayapura mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku pada hari Jumat sekitar pukul 12.30 WIT di Kampung Dormen, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura.

"Penangkapan itu dipimpin oleh Bripka Kusyoto di rumah saudara BD yang berada di Kampung Dormena," katanya.

Terkait dengan kronologis penangkapan AW (23), Kamal menjelaskan bahwa semula tim Opsnal mencari pelaku di rumah keluarganya, Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat. Namun, tim tidak menemukan yang bersangkutan.

Akan tetapi, menurut informasi, pelaku AW telah berpindah tempat sehingga tim mengumpulkan lagi informasi untuk ketegasan posisi pelaku. Informasi yang diterima pihaknya, AW adalah warga Genyem dan punya keluarga di Kampung Dormena, Distrik Depapre.

Beranjak dari informasi tersebut, tim memutuskan untuk mengejar pelaku ke arah Kampung Dormena. Setibanya di sana, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang tidur di rumah saudaranya berinisial BD.

"Jadi, dalam penangkapan itu tim Opsnal itu mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT, pelat nomor polisi DS 4184 J yang merupakan hasil pencuiran dengan kekerasan di depan Hotel Metta Star Sentani," katanya.

Berdasarkan keterangan sementara, ternyata aksi pencurian dengan kekerasan itu melibatkan dua orang lainya yang berinisial EY dan PD. "Kedua orang itu masih terus dikejar," ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Juni 2017, polisi mengamankan tiga orang lainnya, yakni Nataniel Waicang, Yansen, dan Arnoldus Sumendap. "Kasus ini masih dikembang," katanya.(*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024