Timika (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meledakan Kapal Motor Laut Maluku yang mencuri ikan di wilayah perairan Mimika pada 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, mengatakan hingga kini jajarannya masih menunggu kepastian kapal dilaksanakan acara pemusnahan atau peledakan KM Laut Maluku.

Kasus pencurian ikan yang melibatkan KM Maluku di wilayah perairan Mimika pada 2014 telah berkekuatan hukum tetap pascaterbitnya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Usulan kami sudah sampai di Kementerian. Kami masih menunggu menunggu jadwal pasti dari mereka kapan agenda itu bisa dilaksanakan," kata Alex Sumarna.

Terkait pelaksanaan kegiatan peledakan KM Laut Maluku tersebut, Alex mengatakan bahan peledak nantinya akan disiapkan oleh pihak KKP berkoordinasi dengan jajaran TNI AL.

Mengingat KM Laut Maluku memiliki bobot yang cukup besar terbuat dari bahan besi, maka proses peledakan kapal tersebut nantinya membutuhkan bahan peledak yang cukup dan harus dilakukan di tengah laut agar tidak sampai mengganggu lingkungan.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon beberapa waktu lalu mengatakan KM Laut Maluku tertangkap operasi Satpol Perairan Polres Mimika saat sedang mencuri ikan di kawasan perairan Mimika pada 2014.

Dalam putusan kasasi MA belum lama ini, pengadilan memerintahkan agar kapal tersebut disita oleh negara untuk dimusnahkan.

"Proses hukumnya sudah berkekutan hukum tetap melalui putusan di tingkat kasasi," jelas Victor.

KM Laut Maluku berbobot sekitar 155 gross tone.

Sejak terlibat masalah hukum pada 2014 hingga kini kapal tersebut masih berlabuh di Pelabuhan Sungai Wania, samping Kampung Cenderawasih, Distrik Mimika Timur.(*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024