Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, tidak melayani proposal permintaan bantuan sosial baik perorangan maupun kelompok, karena tidak mengalokasikan dana tersebut dalam APBD 2017.

"APBD kita ditetapkan melalui Peraturan Bupati sehingga pada waktu pembahasan bersama tim anggaran provinsi semua usulan kita itu dicoret termasuk bantuan sosial," kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Alfred Dou Alfred, di Timika, Selasa.

Ia juga mengatakan hal tersebut berbeda jika APBD induk Mimika 2017 dibahas melalui DPRD, kemungkinan usulan bantuan sosial dapat terakomodir.

Untuk itu, Alfred menginstruksikan kepada seluruh pegawai agar dapat menyampaikannya kepada masyarakat yang ingin memasukan proposal permohonan bantuan sosial bahwa Pemkab Mimika tidak menerima permohonan bantuan lantaran tidak ada dana.

"Siapa pun yang minta atau tanya kepada kita semua mau masukan proposal saya mau tegaskan bahwa untuk bentuk bantuan sosial kepada masyarakat tahun ini tidak ada," kata Alfred.

"Kalau masyarakat yang tanya bilang saja tidak ada. Lebih-lebih pada Bagian Umum Setkab Mimika, bilang saja tidak ada dana karena memang tidak ada dana," katanya lagi.

Ia berharap masyarakat juga dapat memahami situasi yang terjadi sehingga tidak mempersoalkannya. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024