Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor (Polres) Sarmi, Papua menggelar sosialisasi pendidikan masyarakat terkait rambu-rambu dan aturan dalam berlalu lintas bagi pelajar yang baru masuk sekolah menengah pertama di Kabupaten Sarmi, Papua.

Kepala bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura,  mengatakan sosialiasi itu dipusatkan di aula SMA Negeri 1 Sarmi.

"Kegiatan yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Sarmi di sela-sela pengenalan lingungkan sekolah yaitu tentang rambu-rambu lalu lintas dan aturan dalam berlalu lintas," katanya.

Pada momentum itu, Kepala Bina Operasi Sat Lantas Aiptu Mirza Duwila menyampaikan peserta didik baru harus paham soal rambu-rambu lalu lintas, seperti tanda parkir, tanda berhenti, tanda kecepatan maksimum atau minum, tanda belok kiri atau kanan, tanda jalan menyempit atau tanda ada jembatan.

Peserta didik baru harus tahu tentang rambu-rambu berlalu lintas sebelum mengendarai kendaraannya seperti saat memasuki pemukiman, katanya.

Selain itu, peserta didik baru harus tahu dan paham kapan dan bagaimana bisa mengendaraia kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua.

"Yang pasti harus berumur 17 tahun dan memiliki SIM C sehingga bisa mengendarai kendaraan bermotor," katanya.

Usai memberikan sosialisasi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemutaran film tentang pendidikan. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024