Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 310 orang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Papua, Kamis.

Kepala Disdukcapil Kota Jayapura Merlan Uloli di Jayapura, Kamis, mengatakan, 310 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu kemudian langsung disidang di tempat karena pihaknya juga menyiapkan tim yang terdiri dari jaksa dan hakim.

"Para pelanggar yang tidak bisa menunjukkan KTP-nya langsung disidang dan dikenakan denda sebesar Rp50.000 per orang," kata Maerlan Uloli.

Dikatakan, dalam operasi tersebut yang terjaring dan diwajibkan membuat pernyataan sebanyak 318 orang namun dari jumlah tersebut yang disidangkan sebanyak 310 orang dengan jumlah denda yang berhasil dihimpun sebanyak Rp12.188.000 dan 11 orang di antaranya tidak membayar denda.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, Disdukcapil Kota Jayapura mengandeng instansi terkait baik itu Polri, TNI AD, TNI AL, Pomdam maupun Satpol PP. Kegiatan serupa akan tetap dilaksanakan dan lokasinya berbeda sehingga warga yang mendiami Kota Jayapura memilki KTP-E.

"Disdukcapil Kota Jayapura akan terus melakukan operasi sehingga warga kota memiliki KTP-E," harap Maerlan Uloli.

Menurutnya, untuk membantu masyarakat mengurus KTP-E, Disdukcapil sudah menggerahkan layanan bergerak yang dapat memudahkan pengurusan KTP.

Disdukcapil Kota Jayapura baru memiliki satu unit mobil yang selain dapat melakukan perekaman e ktp juga dapat mengurus kartu keluarga dan surat kenal lahir.

"Mudah-mudahan dengan keberadaan mobil tersebut dapat membantu masyarakat mengurus surat surat identitasnya termasuk KTP-E," harap Maerlan Uloli.(*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024