Timika (Antara Papua) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mimika, Papua, mengagendakan penertiban 'taksi-taksi gelap' alias taksi rental di Kota Timika.

"Sesuai hasil evaluasi, terdapat 36 titik yang menjadi pangkalan armada taksi gelap di seputaran Kota Timika," kata Kepala Dishubkominfo Mimika John Rettob di Timika, Jumat.

Menurut dia, saat ini jajaran Dishubkominfo sedang melakukan pendataan jumlah mobil 'taksi gelap' yang ada di setiap pangkalan.
 
Dari hasil pendataan, katanya, masih banyak diantara 'taksi gelap' yang beroperasi di Timika masih menggunakan nomor plat kendaraan dari luar daerah, bahkan ada yang berplat merah.

John mengatakan salah satu tujuan dilakukan pendataan dan penertiban 'taksi-taksi gelap' di Kota Timika agar nantinya semua kendaraan itu bergabung dalam satu wadah badan hukum.

"Mereka harus buat satu badan hukum. Terserah ambil berapa anggotanya," jels John.

Sesudah itu, mereka harus mematuhi aturan dari perusahaan, kemudian perusahaan juga harus mematuhi aturan pemerintah.

"Jadi, kalau ada masalah kami kejar perusahaan itu," katanya.

Menyinggung soal tarif 'taksi gelap' di Timika, John mengatakan nantinya hal itu akan diatur oleh pemerintah daerah setelah terbentuk wadah yang memayungi seluruh pengusaha 'taksi gelap' di wilayah itu.

Saat ini Dishubkominfo Mimika menggandeng sejumlah instansi untuk bekerja sama dan melakukan sweeping kelengkapan kendaraan angkutan setiap dua pekan sekali. (*)

Pewarta : Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor : Evarianus Supar
Copyright © ANTARA 2024