Biak (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kabupaten Jayapura dijadwalkan 9 Agustus 2017.

"Berbagai persiapan kami lakukan seperti menyiapkan logistik pilkada, menyeleksi petugas penyelenggara tingkat kampung/desa, kelurahan dan distrik/kecamatan serta pengangkatan keanggotaan KPU Jayapura yang akan menggantikan lima komisioner sebelumnya yang dinonaktifkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy, di Biak, Jumat.

Ia mengakui, tugas lima komisioner KPU Kabupaten Jayapura bersama jajaran sekretariat KPU setempat untuk menyukseskan kegiatan PSU Pilkada Kabupaten Jayapura itu.

Adam optimistis PSU Pilkada Kabupaten Jayapura akan berlangsung dengan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Disinggung pleno penetapan hasil PSU, menurut Ketua KPU Adam Arisoy, akan dilakukan lima komisioner KPU kabupaten Jayapua sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan UU penyelenggaran pemilihan umum.

"Untuk jadwal pleno penetapan hasil PSU Pilkada Kabupaten Jayapura akan ditetapkan sesuai tahapan secara berjenjang dari tingkat panitia pemungutan suara kampung/kelurahan, panitia pemilihan distrik hingga KPU kabupaten untuk direkapitulasi perolehan suara setiap pasangan calon," ungkap Adam Arisoy.

Berdasarkan data PSU Pilkada Kabupaten Jayapura akan dilaksanakan di 229 TPS yang tersebar di 17 distrik. (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024