Sentani (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, memandang perlu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelaskan perihal tidak melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan PSU di 53 TPS. Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi lima TPS yang menggelar PSU dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas saat dihubungi ANTARA di Sentani, Minggu, mengatakan pihak KPU harus menjelaskan secara tertulis terkait dengan tidak melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi.
"Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilalukan PSU," katanya.
Menurut dia, hal pokok yang pihaknya memutuskan untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.
Zacharias berharap ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.
Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.
"Kami tidak ingin masyarakat tidak percaya dengan kami. Maka itu, perlu ada penjelasan KPU sehingga muruah Bawaslu Kabupaten Jayapura tetap ada," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri menyebutkan PSU di lima TPS, yakni di Kampung Sereh TPS 03 (Distrik Sentani), Kampung Bambar TPS 01,02, 03, dan Sosiri TPS 03 (Distrik Waibu), serta satu TPS yang melakukan PSL di Kampung Mandayawan Distrik Kemtuk.
"Mengenai 48 TPS yang direkomendasikan bawaslu setempat kemudian tidak diakomodasi oleh KPU, secara tertulis akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura mengapa itu dilakukan dan disertai dengan dasar-dasar hukumnya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Jayapura: KPU perlu jelaskan tak laksanakan PSU di 48 TPS
Berita Terkait
KPU: Perhitungan suara TPS sembilan kabupaten/kota Papua dua hari
Rabu, 27 November 2024 16:44
FKUB Jayapura gelar doa lintas agama jelang pemungutan suara pilkada
Kamis, 14 November 2024 14:36
Bawaslu Kabupaten Jayapura: Tahapan persiapan logistik pilkada berjalan baik
Jumat, 8 November 2024 18:45
KPU Kabupaten Jayapura sebut surat suara Pilkada 2024 dicetak 16 Oktober 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 16:20
KPU sebut lima bapaslon bupati-wabup Jayapura resmi daftar
Jumat, 30 Agustus 2024 2:42
KPU Jayapura ajak semua pihak sukseskan tahapan Pilkada
Minggu, 16 Juni 2024 11:25
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Pj Bupati Jayapura harap komisioner KPU gelar Pilkada dengan baik
Selasa, 26 Maret 2024 21:58