Jayapura (Antara Papua) - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Mimika melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka, Nursam alias Nur dan Syamsul Bahri Zahrir alias Sul yang diduga sebagai pemilik dan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura,  mengatakan pelimpahan dua orang tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika nomor : B-/T.1.19/Euh.2/VII/2017 tertanggal 15 Juli 2017 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.

"Jadi, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan pada Jumat pekan kemarin dari Polres Mimika kepada Kejaksaan Negeri Mimika," katanya.

Barang bukti yang disita dari tangan Nursam alias Nur yang di serahkan kepada penyidik Kejaksaan Mimika untuk diteliti sebagai berikut yakni dua paket kecil dibungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit hand phone merk Samsung J1.

"Serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah hitam dan uang tunai senilai Rp1,2 juta," katanya.

Sementara barang bukti yang disita dari tangan Syamsul Bahri Zahrir alias Sul berupa enam paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, empat paket kecil yang di bungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok sampoerna mild, satu bungkus rokok marllboro merah, satu unit timbangan merk camry, satu buah sendok takar dan satu bandol plastik klip bening kecil.

"Untuk barang bukti sabu sudah dimusnahkan serta untuk tahap II ini disisikan 0,62 gram. Kedua tersangka sudah dibawa ke Lapas Klas II B Timika, Jalan Poros SP IV Timika untuk melaksanakan proses hukum selanjutnya," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024