Jayapura (Antara Papua) - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mendorong para staf ahli di lingkungannya berpartipasi dalam memberi saran, pertimbangan, dan analisis atau kajian terhadap penerapan kebijakan, pengambilan keputusan sesuai bidang tugasnya dalam penye lenggaraan pemerintahan daerah.

"Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi serta era globalisasi, maka peran staf ahli dituntut untuk lebih berprestasi dalam mendukung program pemerintah, secara khusus turut berperan guna tercapainya visi-misi gubernur-wakil gubernur," katanya di Jayapura, Selasa.

Menurut Klemen, staf ahli merupakan pembantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan mempunyai hubungan hirarki tugas khusus dalam hal meminta informasi dari lembaga terkait perangkat daerah dan otonomi khusus.

"Staf ahli diangkat oleh kepala daerah sesuai keahlian dalam bidang tugasnya yakni pemerintahan, hukum dan politik, ekonomi keuangan dan pembangunan, kemasyarakatan, kesejahteraan sosial dan sumber daya manusia," ujarnya.

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 17/2014 tentang pembentukan jabatan staf ahli gubernur dan PP Nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tujuannya menunjang serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas gubernur.

"Demikian juga pembentukan jabatan staf ahli bupati/wali kota adalah untuk menunjang dan mendukung tugas pokok dan fungsi kepala daerah masing-masing dalam pelaksanaan tugasnya," katanya lagi.

Dia menuturkan staf ahli kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan aktif dalam berbagai pelaksanaan program pemerintahan di segala bidang terutama kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur.

"Jika para staf ahli baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memahami regulasi yang ada maka program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik," ujarnya lagi.

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024