Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi Papua mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di seluruh wilayah Bumi Cenderawasih sesuai dengan hukum berlaku.

Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura,  mengatakan dugaan kasus pelanggaran HAM tersebut di antaranya kasus Wasior 2001, Wamena 2003, Paniai 2014, dan Biak Berdarah 1998, Paskapenyanderaan Mapeduma 1996-1997, dan lain-lain.

"Untuk itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat peduli penanganan pelanggaran HAM untuk melakukan terobosan," katanya lagi.

Menurut Doren, pihaknya juga mendorong penyelesaian kasus-kasus yang tak berjalan atau tidak ada kemajuan serta mencari jalan keluar dan juga penyelesaian masalah dari kasus tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.

"Papua kini dihadapkan dengan dua masalah, yakni pelanggaran HAM dan kesejahteraan," ujarnya pula.

Dia menjelaskan dengan pesat perkembangan dan pertumbuhan penduduk di Papua serta peningkatan investasi ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam oleh suku-suku dengan suku yang lain terkadang menimbulkan konflik.

"Baik konflik horizontal maupun vertikal dalam tantanan masyarakat adat Papua akan merugikan masyarakat itu sendiri berupa kerugian jiwa maupun materiil," katanya lagi.

Dia menambahkan dalam konflik, terkadang juga mengesampingkan asas-asas hukum, HAM serta adat-istiadat berlaku untuk suku di Papua, padahal pada dasarnya masyarakat Papua sangat menjunjung tinggi nilai adat itu sendiri. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024