Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan sebagai upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, di Jayapura, mengatakan Pemerintah Provinsi Papua sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat.

"Kami pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus mendukung dengan tegas, puji Tuhan, kebetulan di Papua hal-hal tersebut tidak terlalu menonjol," katanya.

Klemen menjelaskan meskipun di Papua golongan-golongan ekstrim tersebut belum dirasakan, namun pihaknya akan menindaklanjuti Perppu mengenai organisasi kemasyarakatan tersebut.

"Perppu tersebut otomatis harus ditindaklanjuti, akan tetapi pemerintah saja tidak cukup, kami minta juga masyarakat harus pro aktif bersama-sama dengan pemerintah dan tokoh agama," ujarnya.

Dia menuturkan tiga tungku harus bersatu yakni pemerintah, agama dan adat, agar bagaimana organisasi baik yang ekstrim kiri maupun kanan tidak boleh berada di Republik Indonesia.

"Pasalnya, NKRI ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, jika ada keinginan yang aneh-aneh silakan membuat negara sendiri di luar dari Sabang sampai Merauke," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya juga mengharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu seputar Perppu ini, apalagi yang dapat menyebabkan perpecahan di tengah warga. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024