Jayapura (Antara Papua) - Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (Gemapi) menilai lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan melindungi keberagamaan di Indonesia.
"Kami melihat, Perppu 2/2017 ini melindungi keberagamaan bangsa dan negara kita dari paham radikalisme yang ingin menggantikan Pancasila, membentengi NKRI dari paham-paham perpecahan," kata Ketua Pengurus Besar Gemapi Habelino Alonso Sawaki di Kota Jayapura, Papua, Sabtu.
Perppu ini, kata dia, bukan hanya tentang HTI tetapi setiap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
"Karena itu, kami minta pemerintah dalam menjalankan Perppu 2/2017 tidak tebang pilih, karena target terbitnya Perppu ini sudah jelas, kepada ormas yang antiPancasila," katanya.
Artinya bahwa ormas yang dengan sengaja sejak awal pendiriannya sudah memiliki agenda mengganti negara Pancasila, akan berhadapan dengan Perppu 2/2017.
"Jadi, ini bukan bicara soal HTI dan FPI saja, tetapi kita tidak boleh memandang sempit seolah-olah Perppu ini hanya untuk kedua organisasi itu. Organisasi apapun kalau bertentangan dengan pasal 59 ayat 1,2,3 dan 4, maka harus mendapatkan sanksi administrasi maupun pidana," katanya.
Alumnus Universitas Cenderawasih itu juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Papua untuk segera merespon Perppu 2/2017 untuk segera mengecek keberadaan organisasi yang dimaksud, baik skala nasional yang sudah punya cabang ataupun organisasi skala lokal.
"Kami ingin dan minta agar pemerintah daerah atau provinsi segera lakukan sosialisasi Perppu ini, sehingga masyarakat bisa paham dan tidak keliru dengan berbagai tafsir, yang intinya dapat diredam," katanya.
Habel juga menambahkan bahwa paham radikalisme yang harus dibubarkan dan memberikan penyadaran kepada warga yang sudah terlanjur mengikuti organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. (*)
"Kami melihat, Perppu 2/2017 ini melindungi keberagamaan bangsa dan negara kita dari paham radikalisme yang ingin menggantikan Pancasila, membentengi NKRI dari paham-paham perpecahan," kata Ketua Pengurus Besar Gemapi Habelino Alonso Sawaki di Kota Jayapura, Papua, Sabtu.
Perppu ini, kata dia, bukan hanya tentang HTI tetapi setiap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
"Karena itu, kami minta pemerintah dalam menjalankan Perppu 2/2017 tidak tebang pilih, karena target terbitnya Perppu ini sudah jelas, kepada ormas yang antiPancasila," katanya.
Artinya bahwa ormas yang dengan sengaja sejak awal pendiriannya sudah memiliki agenda mengganti negara Pancasila, akan berhadapan dengan Perppu 2/2017.
"Jadi, ini bukan bicara soal HTI dan FPI saja, tetapi kita tidak boleh memandang sempit seolah-olah Perppu ini hanya untuk kedua organisasi itu. Organisasi apapun kalau bertentangan dengan pasal 59 ayat 1,2,3 dan 4, maka harus mendapatkan sanksi administrasi maupun pidana," katanya.
Alumnus Universitas Cenderawasih itu juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di Papua untuk segera merespon Perppu 2/2017 untuk segera mengecek keberadaan organisasi yang dimaksud, baik skala nasional yang sudah punya cabang ataupun organisasi skala lokal.
"Kami ingin dan minta agar pemerintah daerah atau provinsi segera lakukan sosialisasi Perppu ini, sehingga masyarakat bisa paham dan tidak keliru dengan berbagai tafsir, yang intinya dapat diredam," katanya.
Habel juga menambahkan bahwa paham radikalisme yang harus dibubarkan dan memberikan penyadaran kepada warga yang sudah terlanjur mengikuti organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. (*)