Wamena (Antara Papua) - Tiga aparatur sipil negara di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan di masing-masing instansi sebagai syarat menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu.

Ketua Tim Seleksi Panwas Mamberamo Tengah Ham Kepno di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan tiga orang yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan itu merupakan separuh dari sekitar 11 orang ASN yang mendaftar.

"Ada tiga atau empat orang ASN yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan. Misalnya, dari kepala bidang. Buktinya kami ada pegang. Jadi sebelum mereka ditetapkan sebagai anggota panwas, harus sudah ada pengunduran diri dari jabatan," katanya.

Tiga orang yang telah mengajukan surat pengunduran diri itu sedang mengikuti tahapan akhir atau wawancara untuk menjadi panwas.

"Ada 12 orang yang mengikuti tahap penyaringan untuk ke enam besar (tahap akhir di kabupaten). Mereka ini akan mengikuti tahapan selanjutnya di provinsi untuk diperoleh tiga orang," katanya.

Bagi ASN yang tidak memiliki jabatan di instansi pemerintah, menurut dia, tidak perlu mengajukan pengunduran diri sebab pengunduran diri hanya berlaku terhadap jabatan.

"Yang dimaksud pengunduran diri adalah bukan pengunduran diri dari ASN," katanya.

Tahapan wawancara terhadap calon panwas Kabupaten Mamberamo Tengah itu berlangsung di Halaman Polres Jayawijaya, Rabu siang. (*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024