Jayapura (Antara Papua) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 512/Quratara Yudha menyerahkan barang bukti narkoba jenis ganja berupa pohon dan bibit ganja yang didapatkan dari patroli rutin di perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG) ke Polres Keerom.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu, mengatakan penyerahan barang bukti ganja sebanyak tiga pohon ganja dan sejumlat bibit ganja itu, dilakukan pada Sabtu (5/8) sore sekitar pukul 16.00 WIT di Mapolres Keerom.

"Wadan Satgas Pamtas 512/QY Pos Arso Tami Kapten Inf Endra didampingi Komandan Pos Kampung Bompay Letda Inf Maningsun yang menyerahkan kepada Satuan Narkoba Polres Keerom dan diterima oleh Kabag Ops AKP Freky Mahmud didampingi Kasat Narkoba AKP George Watimena," katanya lagi.

Menurut dia, serah terima itu langsung dibuat berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Satgas 512/QY kepada Polres Keerom.

"Berita acara itu penting untuk mengetahui bahwa ada penyerahan barang bukti ganja sebanyak tiga pohon dan bibitnya," katanya pula.

Berdasarkan keterangan dari saksi prajurit Satgas 512/QY, ganja tersebut ditemukan pada saat melaksanakan patroli ke arah hutan Kampung Bompay, dengan jarak sekitar 4 kilometer dari Pos Mako Satgas.

"Anggota Satgas menemukan ladang ditanami pohon yang diduga sama seperti pohon ganja. Kemudian anggota melakukan pencabutan terhadap pohon tersebut, selanjutnya melakukan penyisiran kembali dan mendapatkan batang-batang pohon yang telah dipanen," katanya.

Terkait itu, kata dia pula, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Keerom guna mengungkap pelaku dengan sengaja menanamnya, untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba jenis ganja di Kabupaten Keerom.

"Polres Keerom sudah diperintahkan untuk mendalami kasus ini, sehingga bisa mengetahui dari mana pohon ganja itu bisa ditanam dan siapa pelakunya," katanya pula. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024