Jayapura (Antara Papua) - Jajaran Polres Mimika yang membutuhkan waktu kurang lebih dua jam untuk membekuk dua pemuda EH dan TAA, pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial M di Jalan Freeport Lama, sekitar Bendungan Gorong-gorong, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (8/8).

"Dari keterangan pelaku, masing-masing melakukan pemerkosaan enam dan lima kali," kata Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua.

Keberhasilan menangkap kedua pelaku pemerkosaan itu, setelah Kasatreskrim Porles Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan memimpin langsung operasi penangkapan. "Kedua pelaku, EH alias Edi dan TAA alias Frans dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Awal mula kejadian saat kedua pelaku bermaksud mencari kayu bakar, namun tiba-tiba melihat korban bersama teman prianya berinisial YO sedang berpacaran di Jalan Freeport Lama sekitar Bendungan Gorong-gorong, sehingga munculah niat untuk memperkosa.

Kedua pelaku lalu mengatur strategi, EH memberikan kayu kepada TAA untuk mengancam dan mengejar pacar korban. Sementara EH menangkap dan mengancam korban kemudian melancarkan aksi bejatnya.

"Dalam keadaan ketakutan karena diancam senjata tajam, korban terpaksa membuka pakaiannya. Namun karena lokasinya berada di pinggir jalan, tersangka EH memaksa korban masuk ke dalam semak-semak, yang juga diikuti oleh pelaku TAA," katanya.

"Dalam semak-semak itulah kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban secara bergantian kurang lebih 30 menit. Sementara pacar korban yang kabur menyelamatkan diri langsung melapor ke pos polisi terdekat, dan kembali ke TKP bersama bersama anggota," katanya.

Selang waktu dua jam dari kejadian, kata dia, tim Opsnal Reskrim Mimika yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dionisius VDP Helan melakukan penyisiran dan menemukan kedua pelaku yang masih bersembunyi yang tak jauh dari TKP, dengan membawa sebilah parang.

"Keduanya langsung diringkus oleh aparat. Sedangkan barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans milik korban, celana dalam warna pink, HP Samsung tipe J5, kalung emas, dan sebilah parang milik tersangka sudah diamankan," katanya.

Selain itu, kata dia, polisi menemukan barang bukti lainnya di TKP, yakni satu lembar baju putih garis-garis milik korban, tas noken berisi dompet dan kunci motor, dan sebuah kayu untuk menakuti korban. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024