Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo berhasil mengamankan Rismanto, kapten kapal motor (KM) Telaga Biru yang membawa ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin saat sandar di Pelabuhan Sungai Logpond, Kabupaten Yahukimo, Papua.

"Anggota Satuan Reskrim bersama anggota KP3 Sungai Polres Yahukimo menangkap atau mengamankan oknum kapten kapal KM Telaga Biru, yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras ilegal di pelabuhan Sungai Logpond, Yahukimo," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Papua.

Awal pengungkapan kasus tersebut, kata dia, setelah anggota Satuan Reskrim Polres Yahukimo Bripka Ramlin dan Brigpol Hariyadi yang sedang berdinas mendapat informasi bahwa KM Telaga Biru membawa minuman alkohol ilegal.

"Berdasarkan infromasi itu, kedua anggota langsung bergerak menuju Pelabuhan Sungai Logpon untuk mengungkap dan menangkap pelaku penjualan minuman alkohol ilegal tersebut,"katanya,

Kedua anggota Satuan Reskrim itu, kata dia, juga berkoordinasi dan meminta dukungan dari anggota polisi KP3 Sungai Logpon yakni Brigpol Irwan, Brigpol M Dian Taufaun dan Brigpol Permenas Dogopia guna melakukan pemeriksaan terhadap KM Telaga Biru.

"Saat lakukan pemeriksaan ditemukanlah minuman beralkohol dengan merk vodka jenis mansion house ukuran 350 mililiter sebanyak 120 botol yang dikemas didalam lima karton dan disimpan dibagian belakang kapal.

"Ratusan botol minuman berakohol itu dibawa dari Timika dan diketahui pemiliknya adalah kapten kapal itu sendiri yang bernama Rismanto,"kata Kamal.

Kini, oknum kapten KM Telaga Biru telah berada di Markas Polres Yahukimo beserta barang bukti ratusan botol minuman alkohol guna pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu Mattinetta mengatakan bahwa timbulnya berbagai aksi tindak pidana di Yahukimo berlatar belakang pelakunya mengkonsumsi minuman keras atau alkohol.

"Seperti yang kita ketahui minuman keras dapat memicu timbulnya tindak pidana, maka kami akan gencar mencari dan menangkap para pelaku pemasok dan penjualnya, untuk menciptakan situasi yang aman di kota Dekai, ibu Kota Yahukimo,"katanya.

Dari hasil pemeriksaan Sat Reskim Polres Yahukimo, kata dia, pelaku melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Perda Kabupaten Yahukimo nomor 8 tahun 2013 tentang minuman beralkohol karena membawa minuman keras tanpa ijin yang dan bermaksud menjualnya kepada masyarakat. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor :
Copyright © ANTARA 2024