Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendukung pemberlakuan transaksi keuangan nontunai untuk mencegah penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Selasa, mengatakan pemberlakukan transaksi nontunai ini terhitung Januari 2018 sesuai kebijakan Kemendagri.

"Sebelumnya saya ditugaskan mengikuti Rapat Sekda seluruh Indonesia di Jakarta pada Jumat (11/8), di antaranya mengenai sosialisasi perlunya transaksi keuangan nontunai di seluruh pemerintah daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.

Elia menjelaskan hal ini sebagaimana yang dilaksanakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta kala dipimpin mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal ini perlu didukung karena paralel dengan pengarahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, ujarnya.

Dia menuturkan untuk itu, pada waktu mendatang bendahara tidak memegang uang lagi.

"Transaksi tak bisa tunai lagi, justru kini harus membawa kartu karena uang tunai tidak diterima lagi, sebagaimana dana bantuan sosial telah menggunakan nontunai," katanya.

Dia menambahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua perlu menggelar rapat guna menindaklanjuti Instruksi Kemendagri terkait perlunya transaksi keuangan nontunai. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024