Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 1.006 orang narapidana atau warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Papua, mendapat remisi khusus HUT ke-72 Kemerdekaan RI.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua Abner Banosro di Jayapura, Rabu, mengemukakan dari 1.006 narapidana yang mendapat remisi, sebnayak 21 orang diantaranya langsung bebas, sementara 879 lainnya masih menjalani sisa tahanan.

"Mereka (narapidana) ini ada yang mendapatkan remisi umum dan remisi khusus, 21 orang narapidana di antaranya langsung bebas," ujarnya.

Abner menjelaskan, dari 1.006 orang narapidana yang mendapat remisi, untuk Lapas Abepura sebanyak 266 orang, empat orang di antaranya langsung bebas,

Lapas Narkotika Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura sebanyak 113 orang narapidana yang mendapat remisi, dan dari jumlah itu tiga orang diantaranya langsung bebas.

Lapas Merauke 178 orang narapidana, Lapas Timika 63 orang, Lapas Biak 89 orang, dan dua orang diantaranya langsung bebas, dan Lapas Serui sebanyak 49 orang narapidana yang mendapat remisi.

Selanjutnya, Lapas Nabire sebanyak 87 orang narapidana dapat remisi, tiga orang diantaranya langsung bebas, dan Lapas Wamena 46 orang narapidana yang mendapat remisi, seorang diantaranya langsung bebas.

Sedangkan Cabang Rutan Tanah Merah tiga orang narapidana mendapat remisi, Pas Militer Jayapura sebanyak enam orang narapidana yang mendapat remisi 17 Agustus 2017.

Dia mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi itu berdasarkan pengajuan dari lembaga pemasyarakatan masing-masing melalui tim pemantau lapas.

"Ini semua hasil penilaian dari lapas masing-masing soal kelakukan narapidan selama dalam tahanan," ujarnya.

Ia menambahkan, direncanakan Gubernur Lukas Enembe yang akan memimpin upacara sekaligus pemberian remisi di Lapas Abepura, Kamis 17 Agutsus 2017 pagi. (*)

Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024