Jayapura (ANTARA) - Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Kamal, mengakui, tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz terpaksa melumpuhkan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena.
"Anggota terpaksa menembak karena saat hendak ditangkap, Senin (31/10) Yentinus Kogoya melawan, " kata Kamal, Senin.
Dijelaskan, dari laporan yang diterima Yentinus ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, sekitar pukul 07.47 WIT, setelah sebelumnya mendapat laporan terkait keberadaannya.
Penangkapan Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I ayat (I) UU Darurat Nomor 12/1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021, serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari LP Wamena pada 13 Juni.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan menuju ke jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan menangkap pelaku.
Saat akan diamankan petugas Yentinus Kogoya, kata Kamal, anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.
"Yentinus Kogoya alias Kumis saat ini dirawat di RSUD Dekai,” ujarnya.
Kamal menjelaskan, Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya yakni qieYaluk Heluka.
Kogoya ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 1 November 2021, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena yang kemudian oleh PN Wamena divonis hukuman 1 tahun 3 bulan.
Dijadwalkan Rabu ( 2/11), Kumis diberangkatkan ke Wamena untuk proses hukum selanjutnya, kata Kamal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Kabid Humas: DPO terpaksa dilumpuhkan petugas LP Wamena