Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian resor (Polres) Jayapura memusnahkan sebanyak 2.026 botol dan kaleng minuman keras di halaman Mapolres yang terletak di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis mengatakan pemusnahan ribuan botol minuman keras itu merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dimulai sejak 1 Juni lalu hingga pertengahan Agustus 2017.

"Barang bukti ribuan botol dan kaleng minuman keras ilegal itu dikumpulkan sejak Juli lalu, dan pada Rabu (16/8) dimusnahkan," katanya.

Pemusnahan baran bukti ribuan botol dan kaleng berisi minuman keras itu dipimpin oleh Kapolres AKBP Gustav R Urbinas bersama perwira di lingkup Mapolres Jayaupra yang disaksikan oleh para tamu undangan, diantaranya para tokoh masyarakt dan insan pers di Doyo, Kabupaten Jayapura.

"Jadi, yang dimusnahkan itu bukan saja botol dan kaleng yang berisi minuman keras, tetapi narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering dan satu pohon ganja," katanya.

Ia merincikan narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan pada saat itu sebanyak sembilan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 14.24 gram. Lalu, dua bungkus plastik bening ukuran besar ganja kering dengan berat keseluruhan 310 gram, 14 bungkus plastik bening ukuran sedang ganja dengan berat keseluruhan 235.29 gram.

Selanjutnya, 24 bungkus plastik bening kecil ganja dengan berat keseluruhan 25 gram, 25 bungkus paket yang dibungkus kertas putih ukuran kecil ganja dengan berat keseluruhan 20 gram dan satu batang pohon narkotika jenis ganja dengan tinggi 90 centimeter.

"Kalau minuman keras sebanyak 2026 botol dan kaleng yang dimusnahkan itu, diantaranya merek dan jenis Mixmas, Angker Stout, Topi Miring, Whisky Robinson, Jenever, Whisky Mension, Anggur Cap Orang Tua dan Whisky Drum," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024