Jayapura (Antara Papua) - Prajurit TNI yang bertugas di perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG) sektor utara dari Yonif Para Raider 432/WSJ Kostrad menggagalkan aksi penyelundupan ratusan kilogram buah vanili (vanilla planifolia) kering dari negara tetangga Papua Nugini (PNG) ke wilayah Papua. 

Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG Yonif Para Raider 432/WSJ Kostrad Letkol Inf Ahmad Daud di Kota Jayapura, Senin, mengatakan vanili seberat 197 kilogram itu diangkut menggunakan mobil jenis Toyota Rush yang di kendarai Irman Jaya dan melintas di depan Pos Kotis Skouw pada Jumat (18/8) sore.

"Sabtu pekan kemarin sebanyak delapan karung vanili dengan berat total sekitar 197 kilogram sudah diserahkan kepada pihak PLBN Skouw yang merupakan hasil sweeping Pos Kotis Skouw," katanya.

Awal mula penangkapan ratusan kilogram vanili itu, berawal dari anggota Pos Kotis Skouw dipimpin Kopda Muskarman beserta lima orang anggota, yakni Praka Sudiono, Praka Yamin, Pratu Kurnianto, Pratu Gusti Randa dan Pratu Rusli melaksanakan kegiatan dinas di lingkup pos.

Sekitar pukul 14.45 WIT, anggota Provost Praka Sudiono yang betugas di depan pos melihat kendaraan roda empat melintas jenis Toyota Rush warna putih yang mencurigakan.

Selanjutnya mobil tersebut diberhentikan, kemudian di periksa dan ditemukan sebanyak delapan karung vanili yang tidak dilengkapi dokumennya.

Selanjutnya, kata dia, Praka Sudiono melaporkan kepada Pasiops Lettu Inf Andito untuk meminta petunjuk. Setelah mendapatkan petunjuk bahwa barang bukti tersebut ilegal, anggota langsung mengamankan di Pos Kotis Skouw.

"Berdasarkan keterangan dari Staf Intel Satgas, Sertu Cahyo yang mengorek informasi dari Irman Jaya, sopir mobil tersebut mengaku bahwa barang yang diangkutnya itu akan dibawa menuju Koya dan merupakan milik seorang warga bernama Wahida Usman,"katanya.

Setelah persoalan ini dilaporkan, kata dia, Pasintel Satgas Lettu Inf Muk Tavin berkoordinasi dengan pihak Karantina dan Bea Cukai agar mengecek keberadaan ratusan vanili tersebut.

"Ternyata ketika di cek oleh pihak Karantina dan Bea Cukai Barang tersebut dinyatakan ilegal karena tidak melalui pemeriksaan Karantina dan Bea Cukai. Dan saya sangat mengapresiasi para prajurit yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang ini dan tentunya harus di tingkatkan kewaspadaannya dalam menjaga pintu negara ini dan juga membantu instansi lain di perbatasan ini," katanya.

Ia menambahkan saat penyerahan ratusan kilogram vanili tanpa dokumen tersebut kepada anggota PLBN Skouw disaksikan oleh pihak terkait, antara lain Pasi Intel, Pasiops dan Pakum Satgas Yonif PR 432/WSJ Kostrad, Kepala PLBN Skouw Yan Numbai, pihak Karantina Boaz Henry, pihak Bea Cukai Yohannes Homalilo, dan anggota Pos Polisi Skouw Brigadir Pol Sardy.

Sementara itu, Pasi Intel Satgas Lettu Inf Muk Tavin menyampaikan dari hasil penggagalan 197 kilogram vanili oleh anggota Satgas Pamtas ditaksir harga normal perkilonya mencapai Rp3.900.000, sehingga barang yang berhasil diselamatkan dari kerugian negara yang diperkirakan dari pihak Bea Cukai senilai Rp768.300.000. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024