Jayapura (ANTARA) - Karantina Papua Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Merauke, Provinsi Papua Selatan.
"Memang benar petugas karantina telah menggagalkan penyelundupan anakan kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan menggunakan Kapal Motor MT tujuan Kalimantan pada Sabtu (24/2)," kata Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono dihubungi ANTARA di Jayapura, Minggu petang.
Tercatat 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dimasukkan ember yang ditaruh di rak sepatu, kemudian ditutupi dengan kain.
Dalam keterangan tertulisnya, Cahyono menyayangkan masih ada oknum tidak bertanggungjawab yang membawa satwa endemik dilindungi.
"Kita harus jaga sumber daya alam di Tanah Papua, baik flora maupun fauna agar tetap lestari, karena bila tidak maka dapat mempercepat kepunahannya serta mengganggu ekosistem habitat aslinya," katanya.
"Karantina akan berupaya semaksimal mungkin mencegah penyelundupan hewan dan tumbuhan asli di Tanah Papua," tambah Cahyono.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Selatan Suwarna Duwipa menambahkan digagalkannya penyelundupan 15 ekor anakan kura-kura moncong babi dan seekor burung kecer melalui pengawasan di pelabuhan.
Pengawasan itu dilakukan ke kapal-kapal yang hendak keluar dari Pelabuhan Merauke guna mencegah terjadinya penyelundupan, terutama hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tmbuhan.
Karantina memiliki tugas pengawasan dan pengendalian tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka.
Apalagi kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik wilayah selatan Papua yang dilindungi karena keberadaannya di alam tinggal sedikit.
"Menurut Internasional Union Conservation Nature (IUCN) kura-kura moncong babi berstatus vulnerable atau rentan, serta masuk redlist appendix II oleh Convention Internasional Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna (CITES)" jelas Duwipa.
Kura-kura moncong babi akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Merauke sebagai instansi yang berwenang melakukan proses selanjutnya.
Berita Terkait
Wamendagri Ribka Haluk ajak Papua Selatan waspada potensi konflik di pilkada
Sabtu, 23 November 2024 18:46
Gubernur MTQ momen perkuat silaturahim bagi enam provinsi di Papua
Rabu, 26 Juni 2024 2:41
BI prediksi Juni 2024 empat provinsi di Tanah Papua masih alami inflasi
Kamis, 13 Juni 2024 13:04
Pemkab Asmat siapkan nakes laksanakan imunisasi polio
Senin, 10 Juni 2024 14:15
Pemprov Papua serahkan dokumen RZWP-3-K dua provinsi DOB
Rabu, 15 Mei 2024 7:17
PMKRI gelar aksi bersihkan sampah di Pantai Imbuti Merauke
Rabu, 24 Mei 2023 18:45
BPJS Kesehatan: 98 persen penduduk Provinsi Papua Selatan terdaftar peserta JKN
Senin, 22 Mei 2023 20:47
KONI Papua siap bantu pembentukan pengurus olahraga tiga provinsi DOB
Selasa, 28 Februari 2023 9:56