Jayapura (Antara Papua) - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Keneyam menangkap pemuda berinsial W (17) yang diduga kuat memperkosa NT (11) di dalam kamar rumah milik Simon di Distrik Keneyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Rabu mengatakan W ditangkap saat sedang tidur di rumah H. Anwar di Keneyam, Kabupaten Nduga usai melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 02.30 WIT.

"Lima orang anggota Polsek Keneyam dipimpin Bripka Morris Kafiar tiba di TKP dan langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang tidur di rumah H. Anwar," katanya.

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang tidur bersama kedua adiknya, kemudian terbangun karena merasa ada orang yang masuk ke dalam kamar.

"Jadi, ketika korban hendak menengok ke samping, pelaku langsung menutup mulut korban dan mematikan lampu kamar. Namun korban berteriak ada pencuri, kemudian pelaku langsung memukul bagian kepala dan mata korban sehingga pingsan," katanya.

Melihar korban pingsan, lanjut Kamal, pelaku langsung melepas pakaian dalam korban dan langsung melakukan aksinya.

"Korban yang sadar kemudian berteriak lagi ada pencuri, sehingga membuat pelaku melarikan diri lewat pembatas tembok yang terbuat dari seng di bagian dapur yang berhubungan langsung dengan rumah H. Anwar," katanya.

Mendengar ada yang berteriak pencuri dan bunyi seng, saksi Yunus terbangun kemudian mengecek suara tersebut dan mendapati korban sedang duduk sambil menangis.

"Saksi Yunus langsung membangunkan Ina dan Saharudin, sekaligus mengecek pagar pembatas rumah bagian belakang, yang diduga sebagai tempat melompatnya pelaku," katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke piket jaga Polsek Keneyam yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Jayawijaya.

"Kini pelaku W sudah diamankan di Mapolsek Keneyam guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor :
Copyright © ANTARA 2024