Timika (Antara Papua) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, menetapkan dua tersangka baru kasus demo anarkis mantan karyawan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) sehingga total jumlah tersangka menjadi 10 orang.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Kamis mengatakan dari 10 tersangka, tiga orang disangka melakukan penghasutan atau memprovokasi massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas milik PT Freeport.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial EY, JY dan AS.

"Ketiga orang tersebut kami kenakan Pasal 160 KUHP karena teridentifikasi melakukan penghasutan atau provokasi pada kejadian tanggal 19 Agustus 2017 di lokasi Check Point 28 Timika," kata Victor.

Ia mengatakan 10 tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas dan kendaraan milik PT Freeport, PT Petrosea dan sepeda motor milik karyawan yang saat itu sedang bekerja, kini ditahan di ruang tahanan Polres Mimika.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor intelektual dari kegiatan demo anarkis tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Victor.

Polisi juga tengah mengidentifikasi dan menginventarisasi jumlah kendaraan dan fasilitas yang dirusak massa saat kejadian pada Sabtu (19/8) siang hingga malam di Timika itu.

Identifikasi dan inventarisasi itu diperlukan guna melengkapi proses pembuktian perkara tersebut.

"Saat kejadian itu ada banyak sepeda motor milik karyawan yang bekerja dibakar oleh massa. Di Terminal Gorong-gorong saja ada 150 sepeda motor yang dibakar. Belum lagi di Check Point 28 dan Petrosea," jelas Victor.

Penyidik Polres Mimika juga telah meminta keterangan sejumlah pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport.

Permintaan keterangan dari Sudiro dan kawan-kawannya itu guna meminta pertanggungjawaban pengurus SPSI Freeport terhadap aksi yang dilakukan oleh para anggotanya.

"Kami masih mendalami hal ini. Untuk bisa membuktikan ada atau tidaknya hubungan dengan pengurus SPSI terhadap demo anarkis pada tanggal 19 Agustus itu perlu proses pembuktian. Jika memang ada bukti permulaan cukup maka tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Victor.

Ia menegaskan tidak ada kesulitan bagi penyidik untuk mengungkap oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam kasus pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan milik PT Freeport tersebut.

Polisi juga mengandalkan rekaman CCTV yang dipasang perusahaan di sekitar Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan perkantoran PT Petrosea. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024