Timika (Antara Papua) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berjanji akan menuntaskan kisruh ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraknya dengan pihak perusahaan yang telah berlangsung selama lima bulan terakhir.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Timika, Kamis (24/8) malam, menegaskan persoalan tersebut akan segera dibahas bersama jajaran terkait lainnya di Jakarta dalam waktu dekat.

"Salah satu tuntutannya yaitu karyawan harus bisa bekerja kembali. Itu sesuai perintah UU Ketenagakerjaan. Selama berada dalam koridor itu, maka tetap harus diperjuangkan," kata Nono Sampono usai menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport.

Pertemuan DPD RI dengan pengurus PUK SP-KEP SPSI Freeport tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika di Karang Senang-SP3, Distrik Kuala Kencana, Timika, Kamis.

Ikut dalam pertemuan itu sejumlah anggota DPD RI, antara lain Mesakh Mirin, Edison Lambe, Charles Simaremare, Yanes Murib, Yosephus Rumakikik, Chaidir Jafar serta Komite II dan III DPD RI.

Nono memastikan kisruh antara karyawan PT Freeport dengan manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu yang telah berlangsung sejak April-Mei lalu akan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan oleh DPD RI.

Pasalnya, sebanyak 8.100 karyawan bersama keluarga mereka kini nasibnya terkatung-katung lantaran sudah tidak menerima gaji dan hak-hak lain karena dianggap telah mengundurkan diri secara sukarela oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja selama belasan hingga puluhan tahun.

"Minggu depan kita akan undang semua menteri terkait, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN untuk rapat konsultasi. Kami akan merangkum semua itu menjadi solusi, lalu kami minta waktu untuk konsultasi dengan Presiden Joko Widodo," kata Nono, senator utusan dari Provinsi Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pengurus PUK SP-KEP SPSI PT Freeport yang terdiri dari Sudiro (ketua), Abraham Tandi Datu (sekretaris), Yopi Morin (wakil ketua), Yapet Panggala (wakil ketua) dan lainnya menceritakan kronologis awal mula hingga terjadi pemogokan ribuan karyawan di Timika sejak Mei lalu.

Selama di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, ribuan karyawan tersebut kini telah diblokir rekeningnya di bank, termasuk pemblokiran akses mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dana pendidikan dan fasilitas perusahaan lainnya.

Sebelumnya pada Kamis pagi, para anggota DPD RI terlebih dahulu menggelar pertemuan tertutup dengan pihak manajemen PT Freeport bertempat di Hotel Ultima Horison Timika.

Nono menegaskan bahwa keputusan PHK secara sepihak oleh manajemen PT Freeport dan sejumlah perusahaan subkontraktornya terhadap 8.100 karyawan akan berdampak luas baik di bidang sosial maupun ekonomi di Kabupaten Timika.

"Perputaran ekonomi di Timika pasti akan terasa sekali dampaknya dari persoalan ini. Belum lagi masalah sosial yang timbul pasti akan bertambah. Ini yang harus kita pikirkan agar segera dicarikan solusi penyelesaiannya," kata Nono yang pernah menjabat Kepala Badan SAR Nasional itu.

Dalam kunjungan kerja ke Timika kali ini, DPD RI menegaskan sikap netralitas dan independen terhadap semua pihak yang berkepentingan dalam masalah tersebut.

"Penginapan, bus kami bayar sendiri. Tidak ada fasilitas dari daerah, apalagi dari Freeport. Uang negara sudah cukup," tegas Nono.

Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Sudiro menyatakan optimismenya terhadap upaya DPD RI guna menyelesaikan kisruh antara karyawan dengan manajemen perusahaan.

"Kami yakini pimpinan negara di pusat akan mengambil keputusan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini. Intinya semua pekerja harus kembali bekerja," kata Sudiro.

Sementara itu Executif Vice President PT Freeport Bidang Human Resources Achmad Didi Ardianto saat dikonfirmasi wartawan terkait hasil pertemuan dengan DPD RI mengatakan belum ada hasil dari pertemuan tersebut.

"Belum ada, nanti masih ada pertemuan lanjutan," kata Didi singkat. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024