Jakarta (ANTARA) - Tersangka gratifikasi dan suap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dikonfirmasi, Rabu.
Saat ditanya soal isi surat tersebut Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut, namun dia menyebut surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri.
"Iya, intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal tersebut seraya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.
"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.
Penyidik KPK memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023.
KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lukas Enembe kirim surat tagih janji Ketua KPK Firli Bahuri