Jayapura (Antara Papua) - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) di jajaran Polda Papua telah merampungkan persidangan terhadap sembilan anggota Polri terkait penembakan di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, yang menewaskan seorang warga sipil.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan sembilan anggota polri termasuk delapan Brimob itu sudah divonis dalam sidang kode etik yang dilaksanakan secara terpisah di Mapolda Papua, pada Rabu (30/8).
"Sembilan anggota Polri dijajaran Polda Papua yang terlibat dalam kasus penembakan di Deiyai, dijatuhi hukuman berbeda, dan yang terberat adalah hukuman mutasi bersifat demosi," ujarnya.
Dari hasil sidang tersebut, lima anggota Brimob yakni Iptu MS, Briptu F, Briptu A, Briptu EA dan Briptu RR dinyatakan tidak bersalah karena sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (sop), dan peluru yang digunakan adalah peluru hampa dan karet.
Namun, Aipda ES dan Bripka VM dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela sehingga berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang, dan dipindahtugaskan ke fungsi yang berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya dua tahun.
Sedangkan putusan terhadap Iptu AD yang saat itu menjabat Komandan Pleton Brimob Polda Papua, dan Iptu MR yang saat itu menjabat Kapolsek Tigi juga dijatuhi hukuman dipindahtugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun, serta meminta maaf di depan sidang.
Kombes Kamal mengatakan sembilan anggota Polri itu diajukan ke sidang kode etik, terkait insiden penembakan di Kabupaten Deiyai yang menewaskan satu warga sipil serta melukai enam warga.
Insiden yang terjadi 1 Agustus lalu dikampung Oneibo, Distrik Tigi Selatan berawal dari kemarahan warga akibat penolakan yang dilakukan karyawan PT Putera Dewa yang sedang membangun jembatan, untuk membantu membawa warga korban tenggelam ke rumah sakit hingga meninggal dunia.
Akibatnya warga marah dan menyerang karyawan serta melakukan pengrusakan dan menyerang anggota polisi dan Brimob yang datang ke lokasi kejadian hingga terjadi tembakan dan menewaskan warga sipil. (*)
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan sembilan anggota polri termasuk delapan Brimob itu sudah divonis dalam sidang kode etik yang dilaksanakan secara terpisah di Mapolda Papua, pada Rabu (30/8).
"Sembilan anggota Polri dijajaran Polda Papua yang terlibat dalam kasus penembakan di Deiyai, dijatuhi hukuman berbeda, dan yang terberat adalah hukuman mutasi bersifat demosi," ujarnya.
Dari hasil sidang tersebut, lima anggota Brimob yakni Iptu MS, Briptu F, Briptu A, Briptu EA dan Briptu RR dinyatakan tidak bersalah karena sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (sop), dan peluru yang digunakan adalah peluru hampa dan karet.
Namun, Aipda ES dan Bripka VM dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela sehingga berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang, dan dipindahtugaskan ke fungsi yang berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya dua tahun.
Sedangkan putusan terhadap Iptu AD yang saat itu menjabat Komandan Pleton Brimob Polda Papua, dan Iptu MR yang saat itu menjabat Kapolsek Tigi juga dijatuhi hukuman dipindahtugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun, serta meminta maaf di depan sidang.
Kombes Kamal mengatakan sembilan anggota Polri itu diajukan ke sidang kode etik, terkait insiden penembakan di Kabupaten Deiyai yang menewaskan satu warga sipil serta melukai enam warga.
Insiden yang terjadi 1 Agustus lalu dikampung Oneibo, Distrik Tigi Selatan berawal dari kemarahan warga akibat penolakan yang dilakukan karyawan PT Putera Dewa yang sedang membangun jembatan, untuk membantu membawa warga korban tenggelam ke rumah sakit hingga meninggal dunia.
Akibatnya warga marah dan menyerang karyawan serta melakukan pengrusakan dan menyerang anggota polisi dan Brimob yang datang ke lokasi kejadian hingga terjadi tembakan dan menewaskan warga sipil. (*)