Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mempersilakan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan fakta beras yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah per 1 September 2017.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Senin, mengatakan jika masyarakat melaporkan kasus itu ke instansi terkait maka dapat diambil tindakan.

"Kami atau instansi terkait lainnya dapat memanggil oknum penjual beras melebihi HET tersebut sehingga diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Menurut pun meminta para pedagang agar tidak memanfaatkan kesempatan untuk menjual beras melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"HET ini sudah dipikirkan dan dikoordinasikan bersama sehingga akhirnya ditetapkan, untuk itu pedagang diharapkan tidak bermain dengan harganya," ujarnya.

Dia menuturkan penetapan HET ini tidak bisa ditentukan oleh satu pihak saja sehingga perlu ada kerja tim dan koordinasi bersama baru ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita per 1 September 2017 menetapkan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 untuk jenis premium.

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024