Jayapura (Antara Papua) - Aparat kepolisian menyosialisasikan satuan tugas sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Senin.

"Sosialisasi itu di pimpin oleh Waka Polres Mimika Kompol Arnolis Korowa SH, MH di hadapan Kadisperindag Kabupaten Mimika dan 45 orang ASN," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura.

Pada sosialisasi yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, Kompol Arnolis Korowa selaku nara sumber menjelaskan tentang dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli, tugas pokok dan modus-mudus pungli yang biasa terjadi di lapangan.

"Kadis Disperindag Bernolpus Songbes mengaku bahwa memang pernah mendengar bahwa di Kabupaten Mimika sudah terbentuk Tim Saber Pungli, namun baru kali ini datang untuk melaksanakan sosialisasi atau penyampaian kepada ASN," katanya.

Sementara dalam sesi tanya jawab terungkap bahwa pada tahun-tahun sebelumnya saat kepengurusan perijinan SITU, SIUP dan lainnya yang membutuhkan pembelian ATK tetapi tidak dianggarkan dalam DPA, namun dibantu oleh pihak pengusaha dalam bentuk dana, sebagai ucapan terima kasih.

Hal ini, langsung dijawab oleh Kompol Arnolis Korowa bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena hal itu sudah termasuk dalam tindakan pungli.

"Pak Arnolis Korowa jelaskan bahwa terkait uang ucapan terima kasih termasuk dalam tindakan gratifikasi dimana yang memberikan dan menerima dapat diproses hukum," kata Kamal.

Pada momentum itu, mantan Kapolsek Abepura Kota itu juga menyosialisasikan penggunaan aplikasi Amole Polres Mimika kepada seluruh ASN dan honorer Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

"Dengan harapan para ASN dan honorer di lingkup Disperindag bisa segera menginstal serta nantinya menggunakan aplikasi Amole tersebut dapat berhubungan dengan operator yang dapat membantu tugas pelayanan Polres Mimika," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024