Wamena (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Pegunungan gencar sosialisasikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan di delapan kabupaten daerah setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Papua Pegunungan M Iriyanto Pawika di Wamena, Minggu, mengatakan program tahun 2025 ini antara lain sistem pelayanan kesehatan berdasarkan SPM di delapan kabupaten.
“SPM yakni standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin bahwa pelayanan dasar yang diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) memenuhi standar tertentu kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Pawika, berbicara standar pelayanan minimal bukan hanya di bidang kesehatan, tetapi juga pendidikan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan pelayanan sosial.
“Kami tentu gencar melakukan sosialisasi standar pelayanan minimal supaya Dinas Kesehatan delapan kabupaten bisa memberikan layanan dengan mengacu kepada standar yang ada, sehingga masyarakat benar-benar memperoleh layanan sesuai aturan,” ujarnya.
Dia menjelaskan tujuan dari penguatan standar pelayanan minimal antara lain menjamin bahwa pelayanan dasar yang diberikan oleh pemerintah daerah memenuhi standar tertentu. Selain itu meningkatkan kualitas pelayanan dasar yang diberikan oleh pemda dan mengurangi kesenjangan pelayanan dasar antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
“Standar pelayanan kesehatan ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah untuk dapat mewujudkannya,” kata Parwika.
Dia menambahkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan yang tidak memenuhi SPM dapat dikenakan sanksi atau bantuan teknis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
“Kami berharap masyarakat delapan kabupaten di Papua Pegunungan benar-benar memperoleh layanan kesehatan sesuai SPM yang dilakukan oleh rumah sakit dan puskesmas,” ujarnya.