Timika (Antara Papua) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, melimpahkan berkas perkara kasus pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi di Timika ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kasat Reskrim Polres Mimika Dionisius VD Paron Helan di Timika, Rabu, mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta tersangka TAA alias Frans dan tersangka EH alias Edi telah dilimpahkan ke Kejari Timika beberapa hari lalu.

"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan. Jika ada hal yang harus kami lengkapi, maka kami akan lengkapi secepatnya agar kasus ini segera diajukan ke persidangan," jelas Dionisius.

Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi pada salah satu Perguruan Tinggi di Papua itu terjadi pada 7 Agustus 2017 di area Tanggul, samping Bendungan kompleks Gorong-gorong Timika.

Saat itu korban bersama pacarnya (YO) tengah mencari kayu bakar. Namun niat mereka tidak kesampaian lantaran dicegat oleh para pelaku.

TAA mengejar YO sehingga yang bersangkutan melarikan diri. Adapun EH menangkap dan mengancam korban dengan sebilah parang.

Dalam kondisi ketakutan, korban disuruh membuka pakaian dan selanjutnya kedua pelaku secara bergantian memperkosa korban masing-masing sebanyak enam dan lima kali.

Pacar korban (YO) setelah melarikan diri akhirnya melaporkan kejadian itu ke pos polisi terdekat.

Adapun korban sempat memencet tombol "pannic button" dalam aplikasi Amole Polres Mimika yang telah diunggah dalam telepon genggamnya.

Dalam waktu singkat, tim Polres Mimika mendatangi lokasi itu dan menemukan korban seorang diri.

Adapun kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk sekitar dua jam setelah pemerkosaan itu terjadi.

Kedua pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi kejadian yaitu sebuah celana pendek jeans milik korban, celana dalam korban, telepon genggam milik korban, kalung emas milik korban, dan sebilah parang milik para tersangka. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024