Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reskrim Khusus selama semester I 2017 berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp22,3 miliar.

Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Edi Swasono kepada wartawan di Jayapura, Rabu mengatakan, dana yang berhasil diselamatkan itu terdiri atas Rp16,8 miliar uang tunai dan perhitungan sejumlah aset yang disita dari tangan tersangka mencapai Rp5,5 miliar.

Adapun aset yang disita meliputi satu unit kapal cepat, satu unit rumah, 11 unit mobil kendaraan roda empat dan satu unit mobil kendaraan dump truk.

Uang dan barang bukti yang berhasil diselamatkan itu berasal dari tujuh perkara dengan 10 tersangka yang ditangani Reskrimsus, kata Edi Swasono seraya mengatakan, ketujuh kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Sebanyak 10 tersangka yang kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke jaksa diantaranya mantan Bupati Dogiai Thomas Tigi, tujuh orang PNS dan seorang kontraktor.

Ketika ditanya tentang penyerahan berkas dan tersangka Bupati Biak Numfor Thomas Ondi, Direskrimsus Polda Papua mengatakan, penyerahannya akan dijadwalkan minggu depan.

Pelimpahan tersangka Bupati Ondi yang sebelumnya dijadwalkan Selasa (12/9) ditunda minggu depan, kata Edi Swasono.

Edi mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dalam tujuh perkara ini, yakni memindahkan uang APBD dari Kas Daerah ke rekening pribadi, pelaksanaan tender fiktif dan secara menaikkan harga dalam proyek pengadaan barang.

"Seluruh uang negara yang disalahgunakan para tersangka bersumber dari APBD dan digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Edi Swasono. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024